Teknologi Informasi dalam Sidang Fatwa MUI

blogger templates
Jakarta - Seiring makin meningkatnya permintaan akan sertifikasi halal. Maka LPPOM MUI pun mulai melibatkan teknologi informasi dalam melakukan prosedur sertifikasi halal. Apa saja dampak penggunaan teknologi ini?

Tidak dapat dipungkiri bahwa halal kini sudah makin mengglobal, sehingga permintaan para produsen akan sertifikasi halal pun makin meningkat. Menyadari hal tersebut maka LPPOM MUI pun mulai berbenah diri. Salah satunya adalah dengan melakukan prosedur sertifikasi halal yang efektif dan cepat pula.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, kini LPPOM MUI melibatkan teknologi informasi dalam prosedur sertifikasi halal. Khususnya dengan penggunaan format digital laporan audit sertifikasi halal di sidang komisi fatwa. Dimana hal tersebut sudah diuji coba oleh LPPOM MUI pertama kali di sidang komisi fatwa pada 29 September lalu.

Wakil direktur LPPOM MUI, Ir. Osmena Gunawan menyampaikan bahwa transisi teknologi mutlak diperlukan dalam era globalisasi ini. "Pemanfaatan teknologi ini dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat prosedur sertifikasi halal di LPPOM MUI. Selain menghemat kertas (paperless), penggunaan format digital laporan audit dalam sidang komisi fatwa juga diharapkan juga bisa ikut mempermudah pendataan laporan berkas audit. Termasuk mempermudah pembahasan status hukum halal dan haram dalam sidang komisi fatwa," ujarnya.

Untuk ke depan nanti LPPOM MUI juga berencana akan mengembangkan teknologi informasi pendaftaran sertifikat halal secara online. "Dengan pendaftaran sertifikat halal melalui online, nantinya para pemohon sertifikat halal bisa bisa memantau perkembangannya secara realtime," sahut Osmena.(Sumber: LPPOM MUI)( dev / Odi )



detiknews

0 Response to "Teknologi Informasi dalam Sidang Fatwa MUI"

Posting Komentar