“Perpres tentang KKIP sudah ditandatangani minggu lalu dan sekarang Kemhan sedang menyiapkan personel, tempat sekretraiat dan mekanismenya”, ungkap Sekjen Kemhan saat mempimpin rapat koordinasi antara penentu kebijakan, pengguna dan produsen bidang Alutsista ke XI, Jum’at (25/6) di PT Len Industri (Persero), Bandung.
Lebih lanjut Sekjen mengatakan, setelah dilaksanakan workshop revitalisasi industri pertahanan pada akhir tahun lalu, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 01 tentang Percepatan Pembangunan.
Inpres tersebut mengamanatkan beberapa point yang berkaitan dengan Kemhan antara lain pembetukan KKIP, penyusunan RUU Industri Pertahanan, pembuatan rencana induk dan roadmap revitalisasi industri pertahanan, Penelitian dan Pengembangan yang hasilnya digunakan untuk memenuhi peralatan pertahanan dan keamanan dalam negeri dan pengadaan Alutsista industri dalam negeri dengan menggunakan pinjaman dalam negeri.
Terkait dengan KKIP, Sekjen menjelaskan bahwa KKIP nantinya akan diketuai oleh Menhan dan sebagai Sekretarisnya adalah Wamenhan. Karena Perpresnya sudah keluar, kemungkinan dalam waktu dekat KKIP ini akan sudah mulai berjalan.
Untuk itu, melalui pertemuan tersebut, Sekjen Kemhan mengharapkan kepada pihak yang terkait untuk dapat memberikan masukan kepada Kemhan tentang apa yang diharapkan baik oleh pengguna maupun produsen untuk bagaimana KKIP ini kedepan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian industri pertahanan dalam negeri.
Sementara itu, terkait dengan penyususnan RUU Industri Pertahanan, Sekjen Kemhan mengatakan pada tahun ini Kemhan diminta untuk menyiapkan naskah akademik dan naskah Undang Undangnya, sehingga diharapkan pada tahun 2011 RUU Industri Pertahanan sudah dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Diharapkan nantinya Undang Undang tentang Industri Pertahanan tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengembangkan industri pertahanan.
Kebijakan Menhan Pro Terhadap Kemandiriaan Industri Pertahanan
Lebih lanjut Sekjen menegaskan bahwa kebijakan - kebijakan yang ditetapkan oleh Menhan sangat pro terhadap kemandirian industri pertahanan dalam negeri. Kebijakan tersebut diantaranya bahwa setiap pengadaan Alutsista TNI diharapkan dapat mengikutsertakan industri nasional baik BUMN maupun swasta dalam pengadaan Alutsista untuk diproduksi di dalam negeri.
Selain itu, dalam setiap pengadaan hendaknya mengikutsertakan beberapa syarat lainnya untuk diajukan kepada para penyedia barang antara lain lisensi menjadi milik Kemhan dan manajemenennya dikendalikan oleh Kemhan.
Dengan adanya kebijakan Menhan yang pro terhadap kemandirian industri pertahanan dalam negeri tersebut, lebih lanjut Sekjen Kemhan menghimbau kepada pihak terkait baik pengguna dalah hal ini TNI maupun produsen dalam hal ini industri pertahanan dalam negeri, untuk dapat mengimbangi kebijakan yang diberikan oleh Menhan tersebut. Dengan demikian proses peningkatan kemandirian indusrti dalam negeri akan berjalan lebih cepat.
Rakor yang dilaksanakan secara rutin tiap tiga bulan ini dihadiri oleh tiga pemangku kepentingan yang berkaitan dengan Alutista yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia(TNI). Tiga pemangku kepentingan tersebut antara lain pihak penentu kebijakan, pihak produsen dan pihak pengguna. Pihak penentu kebijakan terdiri dari Kemeneterian Pertahanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Bappenas dan sejumlah instansi pemerintan terkait lainnya.
Sedangkan produsen dalam hal ini adalah Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan (BUMNIP) yaitu PT Pindad, PT.PAL, PT DI, PT LEN, dan sejumlah industri pertahanan dalam negeri lainnya. Sementera itu pihak pengguna antara lain TNI dan Polri. Selain ketiga pihak pemangku kepentingan tersebut, hadir pula sejumlah perwakilan dari akademisi. (BDI/PGN)
• DMC
0 Response to "Perpres KKIP Sudah Ditandatangani Presiden"
Posting Komentar